Breaking News:

latest

Ads Place

Kebijakan Hukum Baru dan Keberanian Hakim: Petani Lansia Divonis Bebas di PN Balige, Vonis Deklaratif Taruh Inkrah

Foto/Ilustrasi: ANTARA News Sumatera Utara Bataktive.com - Medan (Bataktive.com) – Proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Balige menjadi s...

Kebijakan Hukum Baru dan Keberanian Hakim: Petani Lansia Divonis Bebas di PN Balige, Vonis Deklaratif Taruh InkrahFoto/Ilustrasi: ANTARA News Sumatera Utara

Bataktive.com - Medan (Bataktive.com) – Proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Balige menjadi sorotan tajam ketika majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada seorang petani lansia, Kornauli Sinaga alias Nai Polman, dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman. Langkah hukum ini dinilai cukup signifikan mengingat dinamika prosedural yang ketat serta implikasi hukum baru yang mulai berlaku. Vonis bebas tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (8/10), mengakhiri ketegangan hukum yang mewarnai perseteruan antarwarga di daerah tersebut. Advokat Benri Pakpahan, SH, MH, selaku penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Ben Pakpahan, SH, MH & Rekan, mengapresiasi kerja hakim yang dianggap transparan, objektif, dan sangat teliti dalam menimbang fakta-fakta persidangan dari awal hingga akhir sidang.

Proses Yudisial yang Cermat dan Implikasi Hukum

Majelis hakim yang terdiri atas Josua Aginta Ginting, SH, sebagai ketua, serta Ridha Fahmi Ananda, SH, MH, dan Anderson Peruzzi Simanjuntak, SH, menyatakan dalam amar putusannya bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Dalam hal ini, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tunggal penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Samosir, sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Benri Pakpahan mengungkapkan bahwa putusan ini memiliki karakteristik khusus terkait upaya hukum selanjutnya akibat perubahan regulasi.

"Jadi, intinya vonis bebas terhadap klien kita telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Benri Pakpahan di Medan, Sabtu (10/10), menjelaskan konsekuensi yuridis dari putusannya.

Benri menjelaskan secara rinci bahwa berdasarkan pemahaman hukumnya, putusan bebas dalam perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi oleh penuntut umum. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Implikasi dari regulasi baru ini adalah status hukum vonis tersebut langsung menjadi final dan mengikat segera setelah dibacakan, sehingga perlindungan terhadap hak terdakwa yang telah divonis bebas menjadi lebih cepat dan mutlak terlindungi dari serangan balik hukum yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian berkepanjangan bagi warga sipil.

Lintasan Prosedural dan Kebenaran Faktual

Perlu dicermati bahwa jalan menuju vonis bebas ini tidak serta merta mulus. Dalam persisnya, tim penasihat hukum 'Marsahai Hamonangan' sempat mengajukan perlawanan terhadap dakwaan awal jaksa, yang kemudian dikabulkan sehingga dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Meskipun demikian, jaksa penuntut umum kemudian memperbaiki dan mengajukan kembali dakwan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok. Benri menegaskan bahwa proses perlawanan awal tersebut merupakan bagian dari strategi hukum untuk memastikan kecukupan formil dakwaan sebelum memasuki substansi pembuktian. Keberhasilan klienya dibebaskan menurutnya merupakan hasil dari kerja cermat majelis hakim dalam mengkritisi keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Kasus ini berakar dari peristiwa saling lapor pada tahun 2025 terkait dugaan pengancaman. Menariknya, Benri menyoroti konsistensi pengadilan dalam menangani fakta hukum, mengingat Kornauli juga pernah membuat laporan atas peristiwa tersebut dan pihak lawan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Fakta ini memperkuat posisi terdakwa dalam perkara gugatan balik ini, menunjukkan bahwa pengadilan objektif dalam menilai siapa yang benar-benar melakukan provokasi atau ancaman dalam konflik tersebut. Kasus ini menjadi preseden penting bagi perlindungan hukum bagi warga, khususnya lansia, dalam konflik sialah di pedesaan, serta menegaskan supremasi hukum yang berpihak pada kebenaran materiil dan keadilan prosedural. Liputan ini disampaikan oleh Bataktive.com sebagai bagian dari upaya monitoring independen atas jalannya sistem peradilan di Sumatera Utara.

ليست هناك تعليقات

Harap memberikan komentar yang mendukung kemajuan blog ini.
Terimakasih!!!

Iklan