Foto/Ilustrasi: Dandapala Digital Bataktive.com - Balige, Sumut – Sengketa kepemilikan tanah yang telah membelenggu dua warga Desa Nauli s...
Bataktive.com - Balige, Sumut – Sengketa kepemilikan tanah yang telah membelenggu dua warga Desa Nauli selama lebih dari satu dekade akhirnya menemukan titik terang. Pada hari Rabu, 14 Oktober 2026, Pengadilan Negeri (PN) Balige melangsungkan proses mediasi atas perkara nomor 87/Pdt.G/2026/PN Blg yang berujung pada pencabutan gugatan oleh pihak penggugat. Proses hukum yang dipicu oleh sengketa batas wilayah dan interpretasi hukum pertanahan ini akhirnya dilakukan melalui jalur perdamaian, menghasilkan kesepakatan yang dianggap menyelesaikan persoalan secara komprehensif dan adil bagi semua pihak.
Kasus ini melibatkan Serli Panjaitan (74), seorang petani dan janda almarhus Pipin Simangunsong, sebagai penggugat, terhadap tetangganya, Hotni Ida Panjaitan (83), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Toba sebagai tergugat II. Akar masalahnya berawal dari tradisi warisan adat Batak panjaean yang diberikan kepada almarhum Pipin, yang mana tanah tersebut telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas namanya pada 4 Juni 1984. Namun, setelah almarhum wafat pada 1999, terdapat kekosongan hukum yang memicu konflik. Meskipun tujuh anak almarhum menyatakan menolak harta warisan pada 2014 dan menyerahkan hak tersebut kepada Serli, serta Kantor Pertanahan Toba memproses balik nama pada 2015, sertifikat tersebut ternyata telah dibatalkan melalui jalur pengadilan tata usaha negara sebelumnya.
Validitas Sertifikat dan Benturan Hukum Tradisional
Investigasi jurnalistik terhadap dokumen lawan menunjukkan bahwa pembatalan SHM Serli dilakukan berdasarkan Putusan PTUN Medan Nomor 17/G.TUN/2006/PTUN-MDN tanggal 14 Desember 2006, yang kemudian dikuatkan oleh putusam banding Nomor 13/BDG/2007/PT.TUN-MDN. Fakta hukum ini menciptakan dilema bagi Kantor Pertanahan yang terlanjur memproses balik nama pada 2015. Puncak sengketa memanas pada 2023 ketika Serli, yang saat itu sedang menjalani pengobatan di Jakarta, menuduh Hotni melakukan penguasaan fisik atas sebagian tanahnya. Tuduhan ini diperkuat dengan kritik terhadap kelalaian birokrasi Kantor Pertanahan yang dianggap tidak cermat dalam verifikasi riwayat sertifikat sebelum memproses administrasinya.
"Kesepakatan ini ditandatangani tanpa paksaan, ancaman, atau penipuan... Jika di kemudian hari muncul perbedaan penafsiran, mereka sepakat menyelesaikannya lebih dulu secara musyawarah kekeluargaan." - Josua Navirio Pardede, Mediator PN Balige
Melalui peran aktif mediator, konflik yang selama ini menguras energi hukum kedua belah pihak kini telah terurai melalui mekanisme win-win solution. Dalam perjanjian perdamaian yang ditandatangani pada 23 dan 30 September 2026, Hotni Ida Panjaitan dan Serli Panjaitan menyepakati ulang batas-batas fisik tanah mereka. Secara administratif, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pendaftaran ulang tanah milik Serli dengan menggunakan alas hak baru, mengingat SHM lama telah tidak berlaku hukum. Sebagai konsekuensi logis, Serli sepakat menyerahkan fisik SHM yang sudah dibatalkan PTUN tersebut kepada kantor pertanahan untuk diarsipkan guna menghindari penyalahgunaan dokumen di masa mendatang.
Penyelesaian sengketa ini menjadi preseden penting bagi penanganan konflik pertanahan di wilayah Kabupaten Toba, khususnya yang berkaitan dengan transmisi hak adat ke dalam hukum formal negara. Dengan berakhirnya perkara di PN Balige, diharapkan stabilitas sosial di Desa Nauli dapat pulih pasca-sengketa panjang yang melibatkan konflik antartetangga dan potensi maladministrasi pemerintah daerah. Kesepakatan final ini mengikat secara hukum dan tidak dapat dicabut satu saat setelah ditandatangani, menegaskan kedewasaan hukum masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan melalui jalur musyawarah yang difasilitasi negara. (Bataktive.com) | Info Badilum MA RI


No comments
Harap memberikan komentar yang mendukung kemajuan blog ini.
Terimakasih!!!