Breaking News:

latest

Ads Place

Perkuat Stabilitas Demokrasi Samosir, Kejari dan KPUD Jalin Sinergi Pendampingan Hukum Pemilu

Foto/Ilustrasi: Adhyaksa Digital Bataktive.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Samos...

Perkuat Stabilitas Demokrasi Samosir, Kejari dan KPUD Jalin Sinergi Pendampingan Hukum PemiluFoto/Ilustrasi: Adhyaksa Digital

Bataktive.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Samosir resmi mempererat hubungan kelembagaan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di Pangururan, Rabu (7/10/2026). Langkah strategis ini diambil untuk memastikan tata kelola penyelenggaraan pemilu yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus memperkuat posisi hukum kedua institusi negara dalam menjalankan mandat dan fungsi konstitusional mereka di tengah dinamika politik lokal.

Penandatanganan naskah perjanjian ini menjadi momentum krusial bagi penguatan sinergi antar-lembaga di Kabupaten Samosir. Kerja sama tersebut mencakup bidang pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum khususnya dalam ranah perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya payung hukum formal ini, KPUD Samosir kini memiliki akses langsung terhadap layanan advokasi dari Jaksa Pengacara Negara yang bertugas untuk menampung potensi sengketa atau kendala hukum yang mungkin timbul selama tahapan pemilihan umum berlangsung.

Komitmen Pengawalan Hukum dan Integritas Pemilu

Kepala Kejari Samosir, Akwan Annas, SH, MH, menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab institusional untuk mengawal setiap tahapan pemilu hingga akhir. Dalam hal ini, Kejari berperan aktif dalam memberikan kepastian hukum agar setiap kebijakan dan tindakan administratif yang diambil oleh penyelenggara pemilu berada pada jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kolaborasi ini dinilai vital untuk meminimalisir risiko hukum yang dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi di daerah.

"Kejaksaan memandang ini penting, bahwa setiap dibuatnya perjanjian kerjasama harus didorong dengan kesadaran untuk memikul tanggung jawab, sebagai institusi penegak hukum yang wajib mengawal dan mendampingi. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang kita harapkan," tegas Akwan Annas.

Dukungan penuh juga diberikan oleh Ketua KPUD Samosir, Vincentius A.M Sitinjak, yang menyambut baik inisiatif kerja sama ini. Bagi KPUD, akses terhadap pertimbangan hukum yang profesional dan akuntabel dari Kejaksaan Negeri menjadi ekosistem pendukung yang sangat krusial. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa penyelenggaraan pemilu yang kredibel tidak hanya bergantung pada teknis pemilihan, tetapi juga pada kekuatan fondasi hukumnya. Hubungan koordinatif yang kuat antara kedua lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia dan organisasi di lingkungan KPUD Samosir.

Wujud Good Governance dan Stabilitas Demokrasi

Secara lebih luas, kolaborasi ini merupakan manifestasi dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta menjaga stabilitas demokrasi di wilayah Kabupaten Samosir. Dengan adanya sinergi yang terjalin, kedua pihak berkomitmen untuk meningkatkan kinerja bersama dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Prosesi penandatanganan ini dipupuki oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Maulita Sari, serta tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Samosir. Sementara itu, dari pihak KPU, selain Ketua Vincentius A.M Sitinjak, turut hadir komisioner dan sekretaris KPU Kab. Samosir untuk menyaksikan komitmen bersama ini. Inisiatif ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penguatan integritas penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten lainnya di Sumatera Utara.

ParaStaf Bataktive, kerja sama ini bukan hanya tentang prosedur legalitas, tetapi tentang membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara dalam menegakkan supremasi hukum di sektor politik. Melalui mekanisme pendampingan hukum yang sistematis, potensi konflik horizontal atau gugatan yang tidak berdasar dapat dimitigasi lebih awal, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar, adil, dan berkualitas. Pembinaan hubungan kelembagaan yang solid ini menjadi benteng pertahanan bagi netralitas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di bawah pengawasan penegak hukum yang handal.

Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Bataktive.com berdasarkan rilis resmi yang dipublikasikan oleh Adhyaksa Digital. Bataktive.com berkomitmen menyajikan berita hukum dan politik secara objektif, mendalam, dan berimbang untuk kepentingan publik.

No comments

Harap memberikan komentar yang mendukung kemajuan blog ini.
Terimakasih!!!

Iklan