Foto/Ilustrasi: Bataktive (Dokumentasi) Bataktive.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa ketetapan (Setkab) yang...
Bataktive.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa ketetapan (Setkab) yang mendalilkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki kualifikasi ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA). Dalam putusan yang dibacakan, panel hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan klaim tersebut secara hukum melalui alat bukti yang sah dan relevan di persidangan.
Ketua panel hakim MK menjelaskan bahwa inti dari sengketa ini berkaitan dengan syarat minimal pendidikan bagi pejabat presiden dan wakil presiden. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fakta dan pengujian alat bukti, MK tidak menemukan dokumen atau bukti konkret yang menunjukkan bahwa ijazah yang dimiliki Gibran tidak memenuhi standar nasional yang berlaku sebagai penyanding jenjang SMA. Oleh karena itu, dalil bahwa seorang wakil presiden harus memegang ijazah SMA formal tidak dapat dibuktikan secara absolut.
Putusan ini menegaskan bahwa MK berpegang pada Pasal 40 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa undang-undang tidak berlaku surut. Konstitusionalitas seleksi persyaratan pada saat pemilihan dilaksanakan menjadi landasan utama yang dipertimbangkan. Artinya, selama pada masa pemilihan tersebut tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan persyaratan minimum pendidikan, maka putusan hukum tetap.
Dengan kandasnya permohonan ini, status hukum dan akurasi ijazah dari Wakil Presiden tetap berada pada jalur aman secara yuridis. Keputusan MK ini menjadi penutup untuk kontroversi seputar kualifikasi pendidikan pejabat negara tersebut dalam ranah hukum formal. Para pengamat hukum menilai langkah MK ini menjaga preseden hukum yang menjaga efektivitas perintah konstitusional pada saatnya dilakukan.



No comments
Harap memberikan komentar yang mendukung kemajuan blog ini.
Terimakasih!!!