Foto/Ilustrasi: Kabupaten Samosir Bataktive.com - Suasana keakraban dan kekeluargaan mewarnai kunjungan balasan Wakil Bupati Samosir, Aris...
Foto/Ilustrasi: Kabupaten SamosirBataktive.com - Suasana keakraban dan kekeluargaan mewarnai kunjungan balasan Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir pada Senin (12/10/2026). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari silaturahmi sebelumnya yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, ke Kantor Bupati Samosir. Kehadiran Wabup Ariston diuraikan secara lengkap dengan didampingi oleh Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten II Hotraja Sitanggang, serta Asisten III Arnod Sitorus. Di sisi lain, Kajari Akwan Annas menyambut kedatangan rombongan Pemkab Samosir beserta jajaran, termasuk Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo Karo, menandakan intensitas koordinasi komunikasi antar-lembaga yang sedang terus dioptimalkan guna membangun fondasi hukum yang kuat bagi jalannya pemerintahan.
Komitmen Hukum dalam Penataan Aset dan Peningkatan PAD
Pertemuan tersebut tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan menjadi ruang strategis untuk membahas isu-isu krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fokus utama diskusi difokuskan pada peran strategis Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah, khususnya dalam penataan aset daerah dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wabup Ariston menekankan bahwa kepastian hukum adalah prasyarat mutlak agar setiap langkah kebijakan, pengelolaan aset, hingga eksekusi proyek strategis dapat berjalan tanpa hambatan hukum yang dapat menghambat laju pembangunan. Melalui sinergi inilah, pemerintah daerah berharap dapat memitigasi risiko legal dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dipengeluarkan dari APBD memberikan dampak ekonomi yang konkret bagi kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diperlukan terutama dalam penataan aset, peningkatan PAD dan berbagai hal yang menyangkut proyek strategis daerah, sehingga pelaksanaan berbagai program pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelas Ariston Tua Sidauruk, Wakil Bupati Samosir.
Di samping aspek teknis pembangunan, Wabup Ariston juga menempuh langkah preventif dengan meminta dukungan Kejari Samosir dalam program penyuluhan hukum. Inisiatif ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman regulasi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum. Dinamika birokrasi yang pesat menuntut ASN tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga sangat paham akan hak, kewajiban, dan batasan hukum dalam menjalankan tugas. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir maladministrasi dan menciptakan budaya kerja yang akuntabel serta transparan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Optimalisasi MoU Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Kajari Samosir Akwan Annas memberikan respons positif atas komitmen kolaboratif yang ditunjukkan oleh Pemkab Samosir. Ia menegaskan kesiapsiagaan penuh institusi kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, baik melalui koordinasi langsung, uji tuntas, maupun pendekatan berjenjang yang sesuai dengan pedoman yang berlaku. Akwan menyoroti pentingnya komunikasi terbuka sejak tahap perencanaan program. Ia meyakini bahwa dialog yang intensif di hulu dapat menjadi instrumen efektif untuk mencegah munculnya konflik atau persoalan hukum pada tahap implementasi. Lebih lanjut, Kajari mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersatu dengan semangat ikhlas dalam membangun Samosir, di mana setiap eksekusi program harus selalu dijiwai oleh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Seluruh instansi pemerintah maupun instansi vertikal harus bahu-membahu melanjutkan target pembangunan sesuai visi dan misi Kabupaten Samosir. Komunikasi yang terbuka sejak awal dapat menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan,” tegas Akwan Annas, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir.
Interaksi strategis ini merupakan bentuk aktualisasi dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dijalin antara Pemkab Samosir dan Kejari Samosir. Tujuan akhir dari sinergi ini adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, where setiap program strategis dapat dieksekusi dengan prinsip 'four on-time': tepat aturan, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Dengan memperkuat jaring pengaman hukum, Pemkab Samosir menunjukkan dedikasinya dalam memberikan kepastian bagi investor dan masyarakat, memastikan bahwa roda pembangunan tidak hanya cepat, tetapi juga benar dan berkeadilan. Pelaporan dan pengawasan yang ketat menjadi kunci utama untuk menjaga integritas pembangunan di Kabupaten Samosir.
Dilaporkan oleh Bataktive.com


No comments
Harap memberikan komentar yang mendukung kemajuan blog ini.
Terimakasih!!!