Foto : Yuki Simpang Raya Dipasangi Spanduk Bataktive.com, Medan - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan terus menge...
Foto : Yuki Simpang Raya Dipasangi Spanduk |
Bataktive.com, Medan - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan terus mengejar wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ingin mengoptimalkan pendapatan pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Medan.
Salah satu wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya yakni Mal Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota. Tim BPPRD Kota Medan menemui manajemen mal Yuki.
Dalam pertemuan dibahas tunggakan pajak Mal Yuki yang belum dibayarkan sejak tahun 2017 dengan total pajak mencapai Rp1 miliar.
"Hari ini kita melakukan pemasangan spanduk dan penempelan stiker agar wajib pajak beritikad baik melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan, tidak hanya di Yuki ini saja tetapi nanti di titik-titik lainya sesuai dengan data yang kami miliki juga akan dilakukan hal yang samam,” kata Sekretaris BPPRD Odi Anggia Batubara didampingi Kabid PBB dan BPHTB Amran dan Kasubdis Teknis Joharsyah.
No comments
Harap memberikan komentar yang mendukung kemajuan blog ini.
Terimakasih!!!