Breaking News:

latest

Ads Place

Sempat Ingin Menginap di DPRD Sumut, Ini Tuntutan Petani Palas Pada Saat Demo

Foto : Petani saat melakukan aksi demo di DPRD Sumut Dikutip dari berbagai sumber, sejumlah massa dari Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KT...

Sempat Ingin Menginap di DPRD Sumut, Ini Tuntutan Petani Palas Pada Saat Demo
Foto : Petani saat melakukan aksi demo di DPRD Sumut


Dikutip dari berbagai sumber, sejumlah massa dari Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Senin (19/9/2022).


Adapun rincian dari kegiatan dan tuntutan Petani dari dari berbagai daerah Padang Lawas ini adalah :


1. Tanah masyarakat ini dianggap adalah kawasan hutan

Kata Sugianto, pihaknya saat itu percaya kepada camat, bukan secara individu tetapi percaya camat itu adalah sebagai penyelenggara negara, setelah itu secara adat diterima oleh masyarakat adat dan ada pengukuhan adat di Padang Lawas.


"Sekarang tanah masyarakat ini dianggap adalah kawasan hutan dan wilayah pohonisasi PT Sumatera Silfa lestari. Awalnya di 2012 itu ada 400 Kepala Keluarga (KK) yang membeli tanah seluas 1.024 Hektare lalu dikuasai oleh perusahaan maka tinggal 735 Hektare yang sisanya dimiliki 150 KK. Nah, masyarakat dilahan ini menanami Eucalyptus, Sawit dan Palawija," bebernya.


2. Menuntut DPRD Sumut untuk memfasilitasi konflik tanah

Menurut Sugianto, perwakilan KTTJM kepada wartawan mengatakan pihaknya dalam aksi ini menuntut DPRD Sumut untuk memfasilitasi penyelesaian konflik tanah sejak 2012. Sebelumnya, mereka juga sudah melakukan aksi jahit mulut selama satu bulan. Namun, sampai saat ini penyelesaian tidak dilakukan.


"Bahkan saat ini justru kriminalisasi terjadi pada tiga orang KTTJM ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dengan tuduhan perambahan hutan. Ini bertentangan dengan sebenarnya," katanya, Senin (19/9/2022).

"Karena masyarakat ini membeli tanah, saat itu diyakinkan oleh camat dengan akta camat. Kita bertanya ke kepala desa dan camat, mereka mengatakan bahwa ini adalah tanah masyarakat dan akan dikeluarkan akte jual beli oleh dikeluarkan camat. Saat itu Camat Barumun Tengah sebelum dimekarkan dan sekarang wilayah Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas," tambah Sugianto.


3. Massa aksi akan menginap di depan gedung DPRD Sumut

Oleh karena itu, massa aksi menuntut terlaksananya RDP kedua. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut apapun. "Maka kami akan melakukan aksi menginap sampai persoalan ini diselesaikan," ujarnya.


"Kami menuntut RDP yang seharusnya dilakukan di Agustus, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. RDP ini seharusnya dihadiri oleh seluruh unsur pemegang kewenangan penyelesaian dan seluruh pemangku kepentingan tanpa terkecuali," katanya.


Saat aksi berlangsung, Sugianto menyebutkan bahwa Humas DPRD Sumut sudah mendatangi massa aksi, namun diberitahukan bahwa anggota DPRD Sumut sedang tidak ada di tempat.


"Kami akan menginap, sebab ini persoalan hidup dan mati. Ketika lahan sawit milik petani ini diambil oleh perusahaan padahal masyarakat nantinya tidak punya penghidupan lagi. Sehingga dalam pemerintah harus menyelesaikan secara serius, Bukan hanya janji-janji," pungkasnya.

No comments

Harap memberikan komentar yang mendukung kemajuan blog ini.
Terimakasih!!!

Iklan