Breaking News:

latest

Ads Place

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipenuhi masa aksi yang menyebut diri sebagai Pemuda Batak Bersatu

Bataktive|| Jakarta - Jelang sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Peng...

Bataktive|| Jakarta - Jelang sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipenuhi masa aksi yang menyebut diri sebagai Pemuda Batak Bersatu. Organisasi masyarakat itu melakukan aksi damai di depan PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). 

Adapun sekretaris Daerah Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta Cornelis Hotman Pangaribuan mengatakan, aksi damai tersebut untuk mengungkapkan rasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo. "Kita sama-sama mengetahui bahwa JPU telah memutuskan beberapa keputusan yang sudah disampaikan yang ternyata serasa tidak adil bagi keluarga bagi seluruh bangsa Indonesia mengenai penegakan keadilan yang seharusnya lebih tegas lagi, lebih adil lagi, yang berimbang," ujar Cornelis. 

Ucap Cornelis, tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dinilai kurang. Sebab, bukan tuntutan maksimal sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP. "Oleh karena itu, kami Pemuda Batak Bersatu tetap mendukung APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya hakim untuk mengambil keputusan seadil-adilnya yang seberat-beratnya untuk seorang pembunuh, untuk seorang yang telah mencederai kesatuan dan persatuan," kata Cornelis.

Terlihat selain spanduk yang dibentangkan, ada juga poster yang memperlihatkan foto Brigadir J dengan tulisan meminta hakim memutuskan perkara tersebut dengan adil. Diketahui, hari ini, terdakwa Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi. 

Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 KUHP. Kasus pembunuhan bermula dari pengakuan Putri Candrawathi yang menyebut telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.

No comments

Harap memberikan komentar yang mendukung kemajuan blog ini.
Terimakasih!!!

Iklan