Breaking News:

latest

Ads Place

DKPP Lantik 228 Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026-2027: 64 Anggota Periode Kedua, 164 Wajah Baru Perkuat Pengawasan Pemilu

Foto/Ilustrasi: DKPP RI Bataktive.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD)...

DKPP Lantik 228 Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026-2027: 64 Anggota Periode Kedua, 164 Wajah Baru Perkuat Pengawasan PemiluFoto/Ilustrasi: DKPP RI

Bataktive.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2026-2027 di Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua DKPP Nomor 3.AA/SK/K.DKPP/SET-05/2026 dan menandai peralihan petugas yang akan bertugas mengamankan integritas penyelenggara pemilu di seluruh daerah. Komposisi tim ini terdiri secara merata dari 76 unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 76 unsur Bawaslu Provinsi, dan 76 unsur masyarakat.

Penguatan Kelembagaan dan Distribusi Keanggotaan

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa TPD adalah instrumen strategis yang diamanatkan dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tim ini berperan krusial sebagai asisten DKPP dalam memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di tingkat wilayah. Dari total anggota yang dilantik, 64 orang merupakan veteran yang kembali bertugas setelah menjabat di periode 2025-2026, sementara 164 lainnya adalah anggota baru, terdiri dari 56 orang perwakilan KPU, 58 orang Bawaslu, dan 50 orang unsur masyarakat.

"Pelantikan TPD ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari desain besar penguatan kelembagaan DKPP dalam menghadapi tantangan pemilu yang makin kompleks." - Heddy Lugito, Ketua DKPP

Distribusi Wilayah dan Awal Resmi Tugas

Anggota TPD dari unsur KPU dan Bawaslu ditunjuk berdasarkan usulan resmi dari lembaga asal masing-masing kepada DKPP untuk menjamin independensi dan kompetensi. Dalam konteks distribusi wilayah, beberapa nama kunci ternama telah dikonfirmasi mengisi pos-pos strategis, termasuk Ahmad Mirza Safwandy, S.H., M.H. dan Ferry Muliadi Manalu, S.Sos., M.M. dari unsur masyarakat, serta Vincensius Pangihutan Marasi Ndruru, S.Kom., M.Cs. dari unsur pendamping pemeriksaan. Kehadiran peran unsur masyarakat yang signifikan dalam komposisi ini diharapkan mampu memberikan perspektif objektif dan mewakili kepentingan publik dalam proses pemeriksaan etik.

DKPP menekankan bahwa keberhasilan penanganan kasus pelanggaran etik di daerah sangat bergantung pada integritas dan profesionalitas para anggota TPD. Dengan pelantikan ini, struktur pengawasan etik pemilu kini sudah lengkap dan siap beroperasi penuh hingga akhir masa jabatan 2027, memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara cepat, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

No comments

Harap memberikan komentar yang mendukung kemajuan blog ini.
Terimakasih!!!

Iklan