Foto/Ilustrasi: Konde.co Bataktive.com - Di balik ketenangan Desa Pandumaan-Sipituhuta di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan,...
Foto/Ilustrasi: Konde.coBataktive.com - Di balik ketenangan Desa Pandumaan-Sipituhuta di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, tersimpan ingatan kelam yang membekas selama lebih dari satu dekade. Bagi Kristina Simamora (63), bunyi lonceng gereja di tahun 2009 bukan sekadar penanda waktu ibadah, melainkan sinyal darurat yang menggerakkan hundreds kepala keluarga masyarakat adat untuk membangun perlawanan terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL). Suara lonceng itu menjadi komando tak tertulis yang memicu ketegangan tinggi antara warga adat dan perusahaan bubur kertas raksasa tersebut, menandai titik krusial dalam konflik lahan yang telah membara sejak 2007. Bagi masyarakat Pandumaan-Sipituhuta, peristiwa itu mengubah ritme hidup desa yang semula damai menjadi arena konfrontasi brutal.
Konflik inti dari resistensi ini bermula dari perampasan dan pembabatan hutan adat 'Tombak Hamijon' milik warga yang dihancurkan untuk penanaman eukaliptus milik PT TPL. Budiman Lumban Batu, ketua masyarakat adat setempat, menegaskan bahwa perlawanan ini bukan tanpa sebab. Dari 13 desa di wilayah Pollung, hanya Pandumaan-Sipituhuta yang nekat mempertahankan kedaulatan tanahnya, melibatkan setidaknya 700 kepala keluarga dalam upaya menjaga kelestarian hutan kemenyan warisan leluhur. Ketidakpuasan ini akhirnya memuncak pada akhir September 2008, ketika warga menemukan bukti nyata perusakan habitat alam mereka, memicu serangkaian demonstrasi dan aksi penegakan hukum adat yang berujung pada eskalasi kekerasan berlapis.
Jejak Kekerasan dan Kriminalisasi Sistemik
Respons terhadap perlawanan warga datang dalam bentuk kekerasan fisik dan kriminalisasi masif. Kesaksian Kristina Simamora menggambarkan bagaimana aparat keamanan tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga aktor kekerasan yang menggeledah dan mendobrak paksa rumah-rumah warga dengan senjata laras panjang terarah pada masyarakat tak bersenjata. Kejadian di mana seorang majelis gereja yang memukul lonceng hingga ditangkap aparat dan meninggal dunia akibat stroke pasca-trauma, menunjukkan tingkat intimidasi yang mengancam nyawa. "Jadi sekarang, kalau bunyi lonceng, ribuan anjing berteriak," keluh Robet Sinambela (43), mencerminkan ketakutan mendalam yang masih melekat di benak warga hingga saat ini. Kekerasan ini memperkuat persepsi warga bahwa hukum di wilayah konflik tunduk pada kepentingan korporasi, bukan keadilan sosial.
"Datanglah orang Brimob ke desa. Disisirlah semua, ditangkapnya orang itu," - Budiman Lumban Batu, Ketua Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta
Situasi semakin memburuk pada Maret 2013 ketika 32 warga mengalami kriminalisasi akibat resistensi mereka terhadap operasional PT TPL. Sebagai bentuk solidaritas dan desakan hukum, para perempuan adat berbondong-bondong mendatangi kantor Polres Humbang. Mereka datang tanpa dukungan finansial dari organisasi manapun, hanya dengan bekal perbekalan masing-masing yang mereka bagi bersama. Keberanian ini membuktikan bahwa perlawanan adat bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga soal martabat dan hak asasi manusia yang dipertaruhkan. Hingga akhirnya, setelah 17 tahun penuh penderitaan dan peristirahatan panjang, izin PT TPL di wilayah tersebut dicabut, memberikan kelegaan sekaligus peringatan keras bagi pelaku industri untuk menghormati hukum adat.
Peristiwa di Pandumaan-Sipituhuta menjadi catatan penting dalam sejarah ketegangan sosial antara korporasi dan masyarakat adat di Indonesia. Trauma yang ditinggalkan tidak hanya berupa kerusakan ekologis, tetapi juga lukanya jiwa warga yang terus bergulat dengan memori kekerasan. Kisah Kristina, Robet, dan ratusan warga lainnya adalah pengingat bahwa pertahanan hak-hak adat sering kali menuntut harga yang sangat mahal. Di tengah pemulihan suasana desa yang kini mulai ditandai dengan tawa kembali terdengar, narasi tentang ketidakadilan masa lalu tetap hidup sebagai saksi bisu kekesalan terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan suara pemilik hak ulayat.
Laporan ini disusun berdasarkan wawancara langsung dengan masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta pada 22 Oktober 2026, merangkum dokumen sejarah konflik dengan PT Toba Pulp Lestari dan laporan investigatif awal dari media independen Konde.co.


No comments
Harap memberikan komentar yang mendukung kemajuan blog ini.
Terimakasih!!!